
Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jogja akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.
Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.
Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM DIY
Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Jogja yang utama adalah:
“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM DIY
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas DIY)
Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk DIY:
- Bidang Kelembagaan Koperasi: Mengurus badan hukum dan legalitas Koperasi.
- Bidang Permodalan: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank BPD DIY) dan penguatan lembaga keuangan mikro.
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan audit dan penilaian kesehatan koperasi.
- Bidang Pengembangan Usaha Kecil Menengah: Fokus pada pelatihan SDM, teknologi, dan promosi pemasaran produk unggulan (Batik, Perak, Kerajinan).
(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Diskop UKM Provinsi DIY.)
Pahami Kami Lebih Dalam
Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.
Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Jogja untuk daftar lengkap di 5 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.
